Demutualisasi merupakan transformasi struktural di mana kepemilikan bursa tidak lagi berada di tangan anggota bursa saja, tetapi bisa diakses investor publik. Tahapan ini telah diatur dalam Undang-Undang P2SK, dan pemerintah menargetkan proses ini bisa berlangsung tahun ini, dengan kemungkinan bursa melakukan go public pada tahap berikutnya.
“Kami ingin mempercepat proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia. Transformasi ini akan mengurangi benturan kepentingan antara pengurus dan anggota bursa, mencegah praktik pasar yang tidak sehat, dan membuka peluang investasi lebih luas, termasuk bagi investor domestik maupun asing. Tahapannya sudah diatur dalam Undang-Undang P2SK, dan bisa dilanjutkan dengan bursa go public,” ujarnya.