Amalia juga mengingatkan bahwa angka ini merupakan rata-rata nasional yang bersifat dinamis. "Setiap provinsi juga memiliki garis kemiskinan yang berbeda-beda bergantung pada tingkat harga dan komoditas yang dikonsumsi di daerah tersebut. akan lebih tepat bila kita lihat dalam konteks bulanan bukan dalam konteks harian," tambahnya.
Meskipun kemiskinan menurun baik di perkotaan sebesar 6,6 persen, maupun pedesaan sebesar 10,72 persen, BPS mencatat bahwa konsentrasi penduduk miskin masih mendominasi di Pulau Jawa dengan jumlah 12,32 juta orang atau 52,75 persen dari total nasional. Sementara itu, penurunan terdalam terjadi di wilayah Maluku dan Papua yang mencapai 0,68 persen poin.
Terkait ketimpangan, Indeks Gini (Gini Ratio) nasional ikut membaik di angka 0,363, turun 0,012 basis poin dari Maret 2025. Ketimpangan di wilayah perkotaan (0,383) terpantau masih jauh lebih tinggi dibandingkan pedesaan (0,295).
Perbaikan potret sosial ini didorong oleh beberapa faktor fundamental sepanjang 2025, di antaranya, realisasi bansos hingga September 2025 meningkat 75 persen dari target APBN, termasuk penyaluran PKH kepada 9,69 juta keluarga.
Kemudian produksi padi pada September 2025 naik 8,75 persen secara tahunan (yoy), memperkuat ketahanan pangan dan pendapatan petani dan terjadi penyerapan tenaga kerja sebanyak 1,90 juta orang dalam satu tahun terakhir dengan peningkatan pada kegiatan formal.
BPS mencatat per September 2025, Garis Kemiskinan (GK) nasional tercatat berada di level Rp641.443 per kapita per bulan. Angka ini menjadi tolok ukur utama untuk mengklasifikasikan rumah tangga yang masuk dalam kategori miskin.
Data ini merupakan hasil dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang menggunakan pendekatan pengeluaran di tingkat rumah tangga.
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan, dalam praktiknya pengeluaran penduduk tidak seluruhnya dilakukan secara individual. Sebagian pengeluaran dilakukan secara bersama-sama dalam satu rumah tangga, sementara sebagian lainnya dicatat sebagai pengeluaran individu.
“Pengeluaran individu, misalnya membeli makanan jadi, dapat dilakukan oleh masing-masing anggota keluarga. Namun, pengeluaran lain seperti pembelian beras, sewa rumah, listrik, dan bahan bakar merupakan pengeluaran bersama dalam satu rumah tangga,” ujar Amalia.
Berdasarkan kondisi tersebut, BPS menegaskan bahwa garis kemiskinan per kapita perlu diterjemahkan ke dalam konteks rumah tangga agar lebih mencerminkan kondisi riil masyarakat.
Amalia mencontohkan, pada September 2025 rata-rata satu rumah tangga miskin di Indonesia memiliki 4,76 anggota keluarga. Dengan demikian, garis kemiskinan per rumah tangga miskin setara dengan Rp3.053.269 per bulan.
Dia menambahkan, garis kemiskinan nasional merupakan rata-rata tertimbang dari garis kemiskinan provinsi, baik di wilayah perkotaan maupun perdesaan.
"Artinya, setiap provinsi memiliki garis kemiskinan yang berbeda-beda, bergantung pada tingkat harga dan komoditas yang dikonsumsi di masing-masing daerah," tegasnya.
Selain itu, garis kemiskinan disusun berdasarkan kebutuhan minimum bulanan untuk makanan dan nonmakanan, sehingga lebih tepat dipahami dalam konteks bulanan, bukan harian.
(Dani Jumadil Akhir)