Kementerian Keuangan resmi membuka pendaftaran calon Anggota Dewan Komisioner OJK untuk sejumlah posisi strategis.
Adapun posisi strategis yang dimaksud yakni Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.
Sejumlah persyaratan dasar wajib dipenuhi, di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik, serta cakap melakukan perbuatan hukum.
Calon peserta juga tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus yang menyebabkan suatu perusahaan pailit, sehat jasmani, serta berusia paling tua 65 tahun per 2 Juni 2026.
Selain itu, pelamar wajib memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling singkat 10 tahun.
Seturut itu, pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) telah dilakukan, dengan menempatkan Menkeu Purbaya Yudhi sebagai ketua Pansel.
Purbaya ditetapkan sebagai Ketua merangkap anggota bersama delapan anggota lainnya yaitu Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, Bambang Eko Suhariyanto, Aida S. Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, dan Gusti Aju Dewi.
(Dani Jumadil Akhir)