"YLKI mendorong revisi regulasi agar kompensasi diperbesar secara signifikan, sehingga maskapai lebih bertanggung jawab dan tidak menganggap delay sebagai hal lumrah, apalagi jika disebabkan kendala operasional," ujarnya.
YLKI meminta pemerintah menuntaskan persoalan ini secepatnya. Mengingat persiapan menghadapi arus mudik Lebaran, pemerintah tidak boleh menunda. Persoalan delay harus diselesaikan sebagai bentuk kesiapan transportasi menghadapi mudik, sekaligus untuk perlindungan konsumen dan antisipasi kekacauan layanan transportasi nasional.
YLKI mengingatkan bahwa konsumen bukan sekadar penumpang, tetapi warga negara yang haknya dijamin undang-undang. Delay berjam-jam yang sering berulang merupakan bentuk pengabaian sistemik yang tidak boleh terus dibiarkan.
Jika maskapai tidak mampu memastikan layanan tepat waktu dan bertanggung jawab, negara wajib hadir untuk menertibkan, demi memastikan perlindungan konsumen yang adil.
(Feby Novalius)