Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa praktik “dirumahkan” tanpa pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan modus baru untuk menghindari kewajiban pembayaran THR.
“Perusahaan memang tidak melakukan PHK. Itu benar. Namun buruh dirumahkan, tidak dibayar gajinya menjelang Lebaran, dan tidak dibayarkan THR. Ini modus,” tegas Said Iqbal.
Baca Selengkapnya: Ini Dia Pemilik Mie Sedaap yang PHK Massal Jelang Lebaran
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.