Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

7 Fakta Heboh Harga Tiket Pesawat Mahal saat Mudik Lebaran 2026, Timika-Padang Rp16 Juta

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Sabtu, 21 Maret 2026 |09:10 WIB
7 Fakta Heboh Harga Tiket Pesawat Mahal saat Mudik Lebaran 2026, Timika-Padang Rp16 Juta
7 Fakta Heboh Harga Tiket Pesawat Mahal saat Mudik Lebaran 2026, Timika-Padang Rp16 Juta (Foto: Kemenhub)
A
A
A

3. Kemenhub Klaim Harga Tiket Pesawat Masih Sesuai Aturan

Di sisi lain, pemerintah menegaskan harga tiket pesawat yang dijual maskapai pada dasarnya masih berada dalam koridor regulasi yang berlaku. Pemerintah menetapkan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan harga tiket penerbangan domestik.

"Kalau dibilang mahal, sebenarnya mahal itu kalau sudah melebihi tarif batas atas. Kalau masih dalam range TBA, berarti sebenarnya belum ada pelanggaran dari maskapai," ujarnya.

Agustinus menjelaskan aturan tarif batas atas yang berlaku saat ini ditetapkan sejak 2019. Saat itu kondisi biaya operasional maskapai masih jauh lebih rendah dibandingkan saat ini.

"Waktu itu kurs dolar sekitar Rp14.000 dan harga avtur sekitar Rp10.000. Sekarang kurs sudah hampir Rp17.000 dan harga avtur sekitar Rp16.000, jadi secara perhitungan biaya operasional maskapai memang sudah berubah cukup jauh," kata dia.

Meski demikian, pemerintah tetap melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan maskapai tidak melanggar ketentuan tarif. Pemantauan dilakukan dengan memperhitungkan berbagai komponen harga tiket termasuk pajak dan biaya bandara.

"Kami menghitungnya berdasarkan tarif batas atas ditambah PPN, passenger service charge, iuran wajib, dan juga fuel surcharge. Dari monitoring yang kami lakukan di Bandara Soekarno-Hatta, semuanya masih dalam batas yang sesuai aturan," ujar Agustinus.

Selain persoalan rute transit, pemerintah juga menemukan praktik penjualan tiket yang dinilai tidak sesuai aturan, termasuk penjualan rute domestik yang harus transit melalui luar negeri. "Ada juga yang masih kami temukan yaitu cabotage, tiketnya melalui transit luar negeri padahal rutenya domestik. Itu sebenarnya sudah melanggar," kata Agustinus.

5. Waspada Praktik Tak Wajar Diterapkan Agen Travel Online

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan maskapai juga mengingatkan adanya praktik penjualan tiket dengan harga tidak wajar yang dilakukan oleh OTA luar negeri. Salah satu contoh yang sempat viral adalah tiket rute Palangkaraya–Jakarta yang disebut dijual hingga ratusan juta rupiah.

“Kemarin sempat viral tiket Palangkaraya ke Jakarta sampai Rp200 juta atas nama Garuda. Itu tidak masuk akal karena kami tidak pernah memfile harga seperti itu,” ujar Direktur Niaga Garuda Indonesia Reza Aulia Hakim.

Dia menegaskan maskapai tetap berkomitmen mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah, termasuk aturan terkait tarif batas atas dan fuel surcharge. "Namun kami juga berharap ke depan ada monitoring lebih ketat terhadap OTA, terutama yang berasal dari luar negeri, agar harga tiket yang ditampilkan tidak menyesatkan masyarakat," pungkas Reza.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement