Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Insentif Pajak untuk Hunian Cagar Budaya di Jakarta, Ini Ketentuannya

Anindita Trinoviana , Jurnalis-Sabtu, 11 April 2026 |08:54 WIB
Ada Insentif Pajak untuk Hunian Cagar Budaya di Jakarta, Ini Ketentuannya
Pemprov DKI Jakarta berikan insentif perpajakan bagi hunian berstatus cagar budaya. (Foto: dok Okezone)
A
A
A

“Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta menunjukkan bahwa pajak daerah pada dasarnya juga hadir untuk memberikan manfaat kembali kepada masyarakat,” tutur Morris.

Insentif pengurangan pokok PBB-P2 bagi hunian yang ditetapkan sebagai cagar budaya maupun yang berada di kawasan cagar budaya menjadi salah satu bentuk kebijakan perpajakan yang berkeadilan.

Lebih dari itu, insentif ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk turut menjaga, merawat, dan melestarikan bangunan bersejarah yang menjadi bagian dari identitas Jakarta. 

Dengan begitu, nilai sejarah dan budaya yang dimiliki ibu kota dapat terus terjaga sebagai bagian dari pembangunan daerah yang berkelanjutan.

(Agustina Wulandari )

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement