CIREBON - PT MNC Finance menegaskan komitmen menindak tegas seluruh pelanggaran hukum pembiayaan. Langkah itu berlaku bagi pihak internal maupun eksternal perusahaan tanpa pengecualian.
Ketegasan tersebut disampaikan setelah seorang opknum mantan karyawan cabang Cirebon divonis penjara. Perusahaan menilai penyalahgunaan wewenang merusak kepercayaan masyarakat terhadap layanan pembiayaan. Karena itu, pengawasan internal dan koordinasi hukum terus diperkuat perusahaan.
Mantan karyawan MNC Finance Cabang Cirebon, Mesyadi alias Yadi bin Tugimin divonis tiga tahun penjara. Putusan dijatuhkan Pengadilan Negeri Cirebon pada 5 Januari 2026. Sidang tersebut tercatat dalam perkara Nomor 149/Pid.B/2025/PN Cbn. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Vonis itu berkaitan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan objek jaminan fidusia.
Kasus tersebut terungkap setelah audit internal MNC Finance menemukan pelanggaran prosedur. Saat bertugas sebagai collector, Mesyadi mendatangi debitur yang menunggak angsuran kendaraan. Karena kesulitan membayar, debitur menyerahkan objek jaminan fidusia kepada Mesyadi. Akan tetapi, kendaraan itu tidak diserahkan sesuai prosedur perusahaan pembiayaan. Objek jaminan justru dialihkan kepada pihak lain untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Kuasa hukum MNC Finance Fandy Gultom memastikan pendalaman kasus terus berjalan. Selain itu, kuasa hukum MNC Finance Brefly Wesly Siagian menyoroti kemungkinan keterlibatan pihak lain. Menurut mereka, fakta persidangan membuka peluang adanya pelaku tambahan dalam perkara tersebut. MNC Finance juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk pengembangan kasus.
“Kasus ini akan diusut sampai tuntas,” ujar Fandy.
Direktur Utama MNC Finance Mahjudin meminta debitur tetap disiplin memenuhi kewajiban angsuran. Dia menegaskan perusahaan terus meningkatkan pelayanan kepada pelanggan di seluruh Indonesia. Debitur juga diminta segera melapor apabila menghadapi kendala pembayaran cicilan kendaraan. Sementara itu, masyarakat diimbau meminta bukti penyerahan kendaraan maupun pembayaran angsuran resmi.
“Komunikasi debitur harus dilakukan melalui jalur resmi perusahaan,” kata Mahjudin.
MNC Finance menilai keamanan transaksi pembiayaan harus dijaga secara ketat dan konsisten. Karena itu, perusahaan memastikan tidak mentoleransi penyalahgunaan jabatan maupun pelanggaran hukum. Langkah tegas tersebut berlaku bagi seluruh pihak yang merugikan perusahaan dan pelanggan.
Selain menjaga kepercayaan masyarakat, kebijakan itu melindungi transaksi pembiayaan tetap aman. MNC Finance juga memastikan pengawasan internal perusahaan akan terus diperkuat.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.