Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PHK Massal Tokopedia, Ini 6 Fakta yang Perlu Diketahui

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 06 Juli 2026 |11:05 WIB
PHK Massal Tokopedia, Ini 6 Fakta yang Perlu Diketahui
TikTok mengonfirmasi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap mayoritas karyawan PT Tokopedia. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Dalam waktu dekat, Said menargetkan pertemuan dengan pekerja Tokopedia dan TikTok bersama Kementerian Ketenagakerjaan.

"Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah akan terus hadir untuk melindungi pekerja sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat. Prinsipnya sederhana, setiap persoalan harus diselesaikan berdasarkan fakta, melalui dialog, dan dengan tetap menjunjung tinggi hukum yang berlaku," katanya.

6. Mayoritas Eks Karyawan Tokopedia Terdampak Efisiensi

TikTok melalui entitas usahanya di Indonesia, PT Tokopedia, melakukan PHK massal yang disebut berdampak pada sekitar 90 persen karyawan eks Tokopedia.

Sejak awal 2024, Tokopedia berada di bawah kendali TikTok Pte Ltd setelah PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) melepas mayoritas sahamnya kepada perusahaan tersebut. Saat ini, GOTO berstatus sebagai pemegang saham minoritas dengan kepemilikan 24,99 persen.

Direktur GOTO, Simon Tak Leung Ho, menegaskan perseroan menghormati setiap keputusan yang diambil manajemen PT Tokopedia terkait penyesuaian organisasi.

"Perseroan sebagai pemegang saham sebesar 24,99 persen di PT Tokopedia menghormati setiap langkah yang diambil atau akan diambil oleh manajemen PT Tokopedia sehubungan dengan rencana penyesuaian organisasi," kata Simon dalam surat kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (3/7/2026).

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement