Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ribuan Buruh Siap Demo di Kantor Purbaya, Tuntut Pajak JHT Dihapus

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 07 Juli 2026 |12:35 WIB
Ribuan Buruh Siap Demo di Kantor Purbaya, Tuntut Pajak JHT Dihapus
Ribuan Buruh Siap Demo di Kantor Purbaya, Tuntut Pajak JHT Dihapus. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

"Ini menimbulkan beban pajak berganda bagi pekerja. Penghasilan sudah dipotong pajak, iuran dibayar dari penghasilan yang telah dipajaki, kemudian saat dicairkan dikenakan pajak lagi. Negara perlu mempertimbangkan rasa keadilan bagi pekerja," ujar Said.

Ia mengakui terdapat perusahaan yang menerapkan mekanisme pembukuan berbeda terhadap iuran JHT. Namun, menurutnya, pemerintah seharusnya melihat kondisi pekerja yang benar-benar mengalami beban pajak berganda, bukan menjadikan pengecualian sebagai alasan mempertahankan kebijakan yang ada.

Alasan kedua, Said Iqbal menilai negara selama ini telah memberikan berbagai insentif perpajakan kepada dunia usaha ketika menghadapi kesulitan ekonomi, seperti tax holiday, restitusi pajak, hingga berbagai bentuk keringanan fiskal.

"Kalau dunia usaha saat mengalami kesulitan bisa memperoleh berbagai insentif perpajakan, mengapa ketika buruh kehilangan pekerjaan justru tidak diberikan keringanan? Paling tidak, pajak JHT yang merupakan hak pekerja dibuat nol persen. Harus ada rasa keadilan," ujarnya.

Alasan ketiga, menurut Said Iqbal, JHT bukan merupakan instrumen investasi komersial, melainkan tabungan sosial yang dipersiapkan sebagai perlindungan ketika pekerja memasuki masa pensiun atau mengalami pemutusan hubungan kerja.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement