Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ribuan Buruh Siap Demo di Kantor Purbaya, Tuntut Pajak JHT Dihapus

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 07 Juli 2026 |12:35 WIB
Ribuan Buruh Siap Demo di Kantor Purbaya, Tuntut Pajak JHT Dihapus
Ribuan Buruh Siap Demo di Kantor Purbaya, Tuntut Pajak JHT Dihapus. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

"JHT adalah tabungan sosial, bukan tabungan komersial. Dana ini menjadi benteng terakhir ketika pekerja kehilangan pekerjaan dan kehilangan penghasilan. Dalam kondisi seperti itu, setiap rupiah sangat berarti bagi keluarga pekerja. Karena itu, manfaat JHT semestinya tidak dijadikan objek pajak," katanya.

Alasan keempat berkaitan dengan ketentuan batas pengenaan pajak yang hingga kini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut, manfaat JHT sampai Rp50 juta dikenakan tarif pajak final 0 persen, sedangkan manfaat di atas Rp50 juta dikenakan pajak final sebesar 5 persen.

Menurut Said Iqbal, batas Rp50 juta tersebut sudah tidak lagi relevan karena ditetapkan sekitar 17 tahun lalu.

"Pada tahun 2009 mungkin nilai Rp50 juta masih cukup besar. Tetapi hari ini, banyak pekerja tetap yang telah bekerja lebih dari sepuluh tahun memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta. Kalau pemerintah belum siap menghapus pajaknya secara keseluruhan, paling tidak batas pengenaan pajak harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini," ujarnya.

Said Iqbal juga mengkritisi pernyataan Direktorat Jenderal Pajak yang menyebut hanya sekitar 5 persen peserta JHT yang terkena pajak.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement