Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Kaji Insentif Pajak ETF Emas Non-Delivery

Anggie Ariesta , Jurnalis-Selasa, 14 Juli 2026 |21:48 WIB
Pemerintah Kaji Insentif Pajak ETF Emas Non-Delivery
Pemerintah sedang mengkaji pemberian insentif fiskal bagi aktivitas perdagangan instrumen Exchange Traded Fund (ETF) emas non-delivery. (Foto :Okezone.com/IMG)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah sedang mengkaji pemberian insentif fiskal bagi aktivitas perdagangan instrumen Exchange Traded Fund (ETF) emas non-delivery. Kebijakan insentif ini diproyeksikan mampu mengakselerasi pendalaman pasar serta menstimulasi lahirnya produk-produk investasi baru di pasar modal domestik.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, rencana tersebut telah masuk dalam agenda pembahasan intensif dalam rapat koordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digelar hari ini.

"Termasuk juga untuk tahap berikutnya, perdagangan ETF emas yang non-delivery itu mungkin membutuhkan insentif fiskal. Itu tadi kami pelajari juga," ungkap Airlangga saat ditemui awak media di kantornya, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Airlangga memaparkan bahwa kontrak ETF emas non-delivery memiliki karakteristik unik, di mana pemegang modal hanya mentransaksikan nilai aset dasarnya (underlying asset) tanpa melakukan serah terima maupun penyimpanan fisik logam mulia tersebut.

Karakteristik komoditas tanpa wujud fisik ini dinilai membutuhkan penyesuaian regulasi dari sisi perpajakan agar lebih kompetitif.

"Kalau perdagangan ETF emas, goods-nya kan tidak ada. Jadi salah satu dari sisi perpajakannya perlu dipermudah," ungkap Airlangga.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari membenarkan bahwa otoritas pengawas secara aktif mengajukan usulan pemberian sejumlah insentif kepada pemerintah.

Langkah ini ditempuh untuk memastikan produk-produk investasi baru yang diluncurkan di sektor jasa keuangan memiliki daya tarik tinggi bagi investor ritel maupun institusi.

"Kita minta beberapa insentif untuk produk-produk baru di sektor jasa keuangan, seperti ETF emas dan lain-lain," kata Friderica.

Sebagai informasi, Exchange Traded Fund (ETF) emas yang diperdagangkan di bursa merupakan produk reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang unit penyertaannya ditransaksikan secara real-time di lantai Bursa Efek Indonesia (BEI), layaknya saham biasa melalui perusahaan sekuritas.

ETF emas terbagi ke dalam dua skema operasional utama, yakni ETF Emas Fisik (Delivery) dan ETF Emas Kontrak (Non-Delivery).

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement