Selain itu, sekitar 39,75 persen beras premium yang beredar atau sekitar 12,2 juta ton diperkirakan tidak sesuai standar mutu. Kementerian Pertanian memperkirakan kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian konsumen hingga Rp98 triliun.
5. Sebanyak 212 merek beras diduga bermasalah
Amran mengungkapkan terdapat 212 merek beras yang diduga melakukan pelanggaran mutu.
Menurutnya, merek-merek tersebut diduga menjual beras berkualitas di bawah medium atau tidak sesuai standar premium, tetapi dipasarkan sebagai beras premium dengan harga lebih tinggi.
Temuan tersebut telah dilaporkan kepada Satgas Pangan, Kapolri, dan Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.
6. Empat perusahaan sempat diselidiki Bareskrim
Amran mengatakan Bareskrim Polri sebelumnya telah melakukan penyelidikan terhadap empat korporasi terkait dugaan pelanggaran mutu dan takaran beras.
Keempat perusahaan tersebut yakni Wilmar Group, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Belitang Panen Raya, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).