Pelanggaran yang menjadi dasar pengenaan sanksi antara lain berkaitan dengan aliran dana hasil penawaran umum, proses penjatahan pasti dalam penawaran umum perdana saham, penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan, serta kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.
Selain itu, OJK menemukan pelanggaran terkait transaksi afiliasi, transaksi benturan kepentingan, transaksi material, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, kewajiban keterbukaan informasi, serta tata kelola emiten.
Di sisi lain, OJK menjatuhkan 1.184 sanksi administratif atas ketidakpatuhan dalam penyampaian laporan oleh emiten, perusahaan publik, dan pihak terkait lainnya. Dari jumlah tersebut, total denda mencapai Rp253,07 miliar dan terdapat 304 peringatan tertulis.
Sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan tersebut terdiri atas 876 sanksi terkait laporan berkala dengan total denda Rp243,33 miliar dan 126 peringatan tertulis.
Selanjutnya, sebanyak 91 sanksi dijatuhkan atas keterlambatan laporan insidentil dengan total denda Rp7,87 miliar.