OJK juga menjatuhkan 209 sanksi atas keterlambatan laporan terkait tata kelola dengan total denda Rp1,83 miliar dan 178 peringatan tertulis. Sementara itu, terdapat delapan sanksi berupa denda sebesar Rp32,3 juta atas keterlambatan laporan profesi penunjang pasar modal.
OJK menegaskan akan terus mengambil tindakan sesuai dengan kewenangannya untuk meningkatkan kepatuhan pelaku industri sekaligus memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pelanggaran.
Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan pasar modal Indonesia berjalan secara teratur, wajar, dan efisien serta memiliki integritas dan tetap menjaga kepercayaan masyarakat.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.