Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi hingga Agustus 2026, Total Denda Capai Rp327 Miliar

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 31 Agustus 2026 |18:10 WIB
OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi hingga Agustus 2026, Total Denda Capai Rp327 Miliar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis kepada pelaku industri pasar modal. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

OJK juga menjatuhkan 209 sanksi atas keterlambatan laporan terkait tata kelola dengan total denda Rp1,83 miliar dan 178 peringatan tertulis. Sementara itu, terdapat delapan sanksi berupa denda sebesar Rp32,3 juta atas keterlambatan laporan profesi penunjang pasar modal.

OJK menegaskan akan terus mengambil tindakan sesuai dengan kewenangannya untuk meningkatkan kepatuhan pelaku industri sekaligus memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pelanggaran.

Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan pasar modal Indonesia berjalan secara teratur, wajar, dan efisien serta memiliki integritas dan tetap menjaga kepercayaan masyarakat.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement