Aan menegaskan, penguatan regulasi tersebut diarahkan untuk memastikan perkembangan layanan transportasi berbasis digital tetap berjalan dengan mengutamakan keselamatan.
Selain transportasi digital, revisi UU LLAJ juga memuat penguatan aturan mengenai angkutan barang, khususnya kendaraan over dimension over load (ODOL). Pemerintah mendorong agar tanggung jawab hukum atas pelanggaran ODOL tidak hanya dibebankan kepada pengemudi, tetapi juga dapat mencakup pemilik barang dan pemilik angkutan.
Pemerintah telah menyelesaikan dan menyepakati penyusunan DIM RUU LLAJ bersama lima kementerian lainnya pada Jumat (18/9/2026). Kemenhub selaku koordinator penyusunan DIM mendorong agar regulasi LLAJ dapat menyesuaikan perkembangan transportasi berbasis teknologi.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.