"Cetak uang itu kan hal yang normal. Setiap tahun kita cetak uang," katanya.
BI menegaskan uang Rupiah bertanda tangan Purbaya tetap memiliki nilai dan fungsi sesuai nominal yang tercantum.
Deputi Gubernur BI Ricky P. Gozali mengatakan uang tersebut tetap dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia selama masih berlaku.
"Sepanjang uang tersebut masih berlaku, nilainya tetap sesuai dengan nominal yang tercantum dan fungsinya tetap sebagai alat pembayaran yang sah," ujar Ricky.
Artinya, masyarakat tidak perlu ragu menggunakan uang tersebut untuk transaksi.
Pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur BI tidak membuat uang yang telah dicetak dan diedarkan menjadi tidak berlaku.