Meski menjadi buruan kolektor, BI menegaskan status uang tersebut tetap sama sebagai alat pembayaran yang sah sesuai nilai nominalnya.
BI menjelaskan pencetakan uang dilakukan secara bertahap berdasarkan perhitungan kebutuhan uang kartal di masyarakat.
Kebutuhan uang tunai masih diperlukan, terutama di sejumlah daerah yang belum memiliki akses jaringan pembayaran digital secara optimal.
Dalam menentukan jumlah uang yang dicetak, BI berkoordinasi dengan pemerintah untuk memperhitungkan target uang beredar dalam suatu periode.
Untuk penerbitan berikutnya, tanda tangan pada uang Rupiah akan menyesuaikan pejabat yang sedang menjabat sesuai dengan ketentuan dan tahapan pengelolaan uang Rupiah.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.