Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Uang Rupiah Bertanda Tangan Purbaya Tetap Sah dan Terus Dicetak

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 26 September 2026 |09:02 WIB
5 Fakta Uang Rupiah Bertanda Tangan Purbaya Tetap Sah dan Terus Dicetak
Bank Indonesia (BI) memastikan uang Rupiah bertanda tangan Menteri Keuangan periode 2025-2026 Purbaya Yudhi Sadewa sah sebagai alat pembayaran. (Foto: Okezone.com/Medos)
A
A
A

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan tanda tangan pada uang Rupiah menyesuaikan pejabat yang menjabat ketika proses penetapan dan produksi uang dilakukan.

"Uang Rupiah Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia tetap merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," ujar Denny.

Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

4. Uang Rp100.000 Tahun Cetak 2026 Jadi Buruan Kolektor

Uang yang ramai diperbincangkan masyarakat merupakan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi (TE) 2022 pecahan Rp100.000 dengan tahun cetak 2026.

Uang tersebut memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI pada saat proses penerbitannya.

Fenomena tersebut juga menarik perhatian kalangan kolektor numismatik. Ricky menjelaskan, masyarakat memiliki berbagai alasan dalam mengoleksi uang, antara lain berdasarkan tahun emisi, tahun cetak, desain, nomor seri, hingga tanda tangan pejabat.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement