Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Suahasil soal Audit Restitusi Pajak: Hak Wajib Pajak Dihormati, Kepatuhan Tetap Diuji

Anggie Ariesta , Jurnalis-Selasa, 29 September 2026 |13:22 WIB
Suahasil soal Audit Restitusi Pajak: Hak Wajib Pajak Dihormati, Kepatuhan Tetap Diuji
Menkeu Suahasil (Foto: Okezone)
A
A
A

“Industri padat karya juga sangat penting untuk kita bantu karena dia konsisten dengan menciptakan lapangan kerja dan mendorong ekspor,” pungkasnya.

Adapun isu pengawasan dan audit restitusi menjadi perhatian setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat mekanisme penelitian dan pemeriksaan terhadap permohonan restitusi PPN yang diajukan oleh Wajib Pajak.

Langkah pengawasan ketat dari otoritas perpajakan ini ditempuh untuk memitigasi risiko penerbitan faktur pajak fiktif, transaksi semu, serta skema restitusi tidak sah yang berpotensi menggerus penerimaan negara.

Lewat penguatan tata kelola manajemen restitusi ini, DJP berupaya menyelaraskan fungsi pelayanan dan kemudahan arus kas (cash flow) bagi dunia usaha, khususnya sektor manufaktur dan eksportir, tanpa mengabaikan aspek kehati-hatian (prudence) dan penegakan hukum perpajakan.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement