Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BEI Resmi Terapkan Short Selling, Ini 5 Saham yang Bisa Ditransaksikan

Anggie Ariesta , Jurnalis-Senin, 05 Oktober 2026 |13:03 WIB
BEI Resmi Terapkan Short Selling, Ini 5 Saham yang Bisa Ditransaksikan
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan mekanisme transaksi Short Selling dan Intraday Short Selling (IDSS) mulai 1 Oktober 2026. (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)
A
A
A

Kecukupan jaminan dipantau secara real-time melalui Rasio Short Selling. Jika kenaikan harga saham menggerus porsi jaminan hingga menyentuh batas ambang teknis, sistem akan memicu panggilan jaminan tambahan (margin call).

Apabila investor gagal memenuhi kewajiban jaminan tambahan, sistem akan mengeksekusi pembelian kembali secara paksa (forced buy).

Khusus pada skema IDSS, mekanisme forced buy akan terpicu secara otomatis pada setiap akhir Hari Bursa. Dengan demikian, investor tidak dapat menginapkan (carry over) posisi transaksi short ke hari perdagangan berikutnya.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement