Dengan demikian, pekerja yang ingin mengetahui perkembangan BSU 2026 disarankan memantau kanal resmi Kemnaker dan tidak menjadikan informasi dari sumber yang belum terverifikasi sebagai acuan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan kembali memberikan BSU kepada 13,3 juta pekerja untuk periode Oktober-Desember 2026. Bantuan tersebut diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan atau total Rp900.000 untuk setiap penerima.
“Dan yang ketiga adalah pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah. Di mana bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan dan per bulannya sebesar Rp300 ribu. Dan ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja dan ini kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp12 triliun,” ujar Airlangga.
Airlangga mengatakan pelaksanaan program tersebut masih membutuhkan persiapan regulasi. Pemerintah akan menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebelum mengumumkan waktu pemberlakuan BSU.
“Nanti kita mesti mempersiapkan PMK-nya, menyiapkan yang lain, dan diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi kita bisa umumkan kapan itu berlaku,” kata Airlangga.
Dengan demikian, setiap penerima BSU akan mendapatkan total bantuan Rp900.000 untuk periode Oktober-Desember 2026. Namun, hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan tanggal pencairan secara resmi
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.