Rancangan undang-undang yang telah disahkan di tingkat komisi dan bersiap menuju sidang paripurna DPR tersebut menitikberatkan pada tiga pilar pembaruan, yakni kedudukan, kemandirian, dan kontribusi. Pada aspek kedudukan, Kadin mengincar legalitas perlindungan hukum agar dapat berdiskusi sejak tahap awal perumusan kebijakan anggaran, peraturan presiden, hingga peraturan menteri.
Sementara pada aspek kemandirian, Kadin mempertahankan status non-APBN dengan mengoptimalkan peran pelaksanaan sertifikasi kompetensi, vokasi, serta akses pemanfaatan perwakilan perdagangan luar negeri seperti ITPC dan IIPC untuk diplomasi ekonomi.
Untuk menopang target pertumbuhan tinggi tersebut, Kadin turut menggerakkan mesin diplomasi perdagangan luar negeri dengan memperkuat posisi industri lokal dalam rantai pasok global. Upaya tersebut dirangkum dalam peluncuran dokumentasi strategis pemetaan produk manufaktur domestik yang telah menembus pasar internasional.
"Buku We Buy from Indonesia mencatat 80 jenama global telah memakai komponen kita, dan tantangan berikutnya adalah mendongkrak ekspor bernilai tambah di luar komoditas andalan seperti batu bara, sawit, dan baja," urai Anindya.
Adapun sebanyak 80 merek multinasional terkemuka terbukti telah menyerap pasokan industri Tanah Air, mulai dari Airbus, Boeing, Tesla, On, hingga Procter & Gamble (P&G), di samping penetrasi produk konsumsi kebanggaan nasional seperti Indomie dan Kopi Kapal Api.
Dari total nilai ekspor nasional yang berkisar USD260 miliar, Kadin bertekad memperluas porsi ekspor nonkomoditas dasar senilai USD200 miliar demi mempercepat pencapaian target ekonomi 8 persen.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.