Meski demikian, dari 5.552 SNI industri yang ada, baru 131 SNI atau 2,4 persen yang berstatus wajib. Menanggapi hal tersebut, Sarmuji mengingatkan agar penambahan SNI Wajib dilakukan secara selektif sesuai kemampuan industri.
"SNI berfungsi melindungi konsumen dan menjadi hambatan teknis (*technical barrier*). Kita harus memilahnya dengan baik agar standardisasi tidak membebani produksi dan pertumbuhan industri," ujar Sarmuji.
Langkah penguatan industri hijau dan standardisasi mutu ini menjadi bagian dari penyusunan peta jalan Kemenperin guna menopang target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.