Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Suahasil Minta DJP Percepat Restitusi Pajak Sektor Padat Karya dan UMKM, Realisasi Tembus Rp198,71 Triliun per September 2026

Anggie Ariesta , Jurnalis-Jum'at, 09 Oktober 2026 |15:54 WIB
Suahasil Minta DJP Percepat Restitusi Pajak Sektor Padat Karya dan UMKM, Realisasi Tembus Rp198,71 Triliun per September 2026
Menkeu Suahasil (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Suahasil Nazara menginstruksikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto untuk memprosedurkan pencairan restitusi pajak secepat mungkin. Pengembalian hak kelebihan pembayaran pajak tersebut ditujukan khususnya bagi sektor penopang perekonomian, seperti industri padat karya dan UMKM.

Suahasil menekankan bahwa percepatan restitusi pajak sangat krusial untuk menjaga kelancaran arus kas (cash flow) pelaku usaha di tengah dinamika ekonomi nasional.

"Saya telah memberikan instruksi kepada Dirjen Pajak bahwa restitusi sebagai hak dari wajib pajak untuk industri-industri yang memang memerlukan cash flow, industri padat karya, UMKM, itu diberikan secepat mungkin diproses hak dari para wajib pajak ini agar bisa dibayarkan," tegas Suahasil dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).

Suahasil menambahkan bahwa hingga akhir September 2026, realisasi Pendapatan Negara telah terakumulasi sebesar Rp2.341,5 triliun. 

Jumlah tersebut bersumber dari penerimaan perpajakan sektor pajak sebesar Rp1.607,6 triliun atau tumbuh 24,1 persen, penerimaan kepabeanan dan cukai Rp240,1 triliun (tumbuh 8,5 persen), serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menembus Rp492,3 triliun (tumbuh 41,7 persen).

"Jadi kalau pendapatan negara sudah terkumpul 75 persen, 74 persen, ini on track. Penerimaan pajak 68 persen terkumpul, Rp1.607 triliun sudah dikumpulkan oleh teman-teman Direktorat Jenderal Pajak dan tentu ini kita harapkan bisa terus menguat ke depannya," ungkap Suahasil.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawanti menambahkan, akumulasi realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) hingga September 2026 telah menyentuh angka Rp198,71 triliun. 

 

Postur pengembalian tersebut terdiri atas PPh sebesar Rp59,08 triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp137,79 triliun, serta jenis pajak lainnya sebesar Rp1,84 triliun.

“Dibandingkan dengan data sd September 2025 sebesar Rp320,91 triliun terjadi pertumbuhan negatif 38,08 persen,” kata Inge.

Sebagai pembanding, perincian realisasi restitusi pajak hingga September 2025 lalu mencakup pencairan PPh sebesar Rp95,12 triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp224,75 triliun, serta jenis pajak lainnya sebesar Rp1,04 triliun.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement