Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 10 Oktober 2026 |09:10 WIB
6 Fakta UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan . (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Salah satu poin yang mendapat perhatian serikat pekerja adalah pengaturan mengenai pekerja alih daya atau outsourcing.

ASPIRASI mengapresiasi prinsip bahwa yang dialihdayakan adalah pekerjaan, bukan pekerjanya, disertai pembatasan terhadap jenis pekerjaan yang dapat dilakukan melalui mekanisme outsourcing.

Pengaturan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) juga diarahkan untuk memberikan kepastian masa kerja. ASPIRASI menilai pekerja kontrak tidak boleh terus-menerus berada dalam kondisi tanpa kepastian status.

3. Pemagangan Maksimal Enam Bulan, Bukan Pengganti Pekerja

UU baru menetapkan masa pemagangan maksimal enam bulan. Peserta magang juga berhak memperoleh uang saku, pelindungan K3, kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta sertifikat pemagangan.

Pemerintah menegaskan pemagangan harus digunakan untuk pendidikan, pembelajaran, dan peningkatan kompetensi.

ASPIRASI juga mengingatkan perusahaan agar tidak menggunakan status pemagang untuk menggantikan pekerja yang sebenarnya menjalankan pekerjaan reguler.

“Pemagangan adalah proses belajar, bukan cara baru untuk mendapatkan tenaga kerja murah,” kata Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat.

4. Pekerja Ojol dan Kurir Mendapat Pelindungan Khusus

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement