Menurut ASPIRASI, pesangon tidak boleh hanya menjadi kewajiban di atas kertas. Harus ada mekanisme yang memastikan dana tersebut tersedia ketika pekerja mengalami PHK.
6. Pengawasan Diperkuat, Pemerintah Diminta Jangan Melemahkan Aturan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan memperkuat sistem pengawasan melalui pengawas yang lebih profesional, independen, dan proaktif. Pengawasan juga diperkuat melalui Komite Pengawasan Ketenagakerjaan.
Pelanggaran ketenagakerjaan dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana secara berjenjang.
ASPIRASI menilai pengawasan menjadi salah satu kunci keberhasilan UU tersebut. Serikat pekerja meminta pemerintah memastikan aturan pelaksana tidak justru mengurangi perlindungan yang telah diatur dalam UU.
ASPIRASI menyatakan akan melakukan kajian pasal demi pasal setelah menerima naskah final UU dan mengawal penyusunan peraturan pemerintah maupun peraturan teknis lainnya.
“Hari ini kita syukuri. Besok kita kawal. Dan seterusnya kita perjuangkan,” ujar Mirah.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.