Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kopdes Merah Putih Boleh Kelola Tambang, Ini Kata Menkop

Tangguh Yudha , Jurnalis-Rabu, 14 Oktober 2026 |15:44 WIB
Kopdes Merah Putih Boleh Kelola Tambang, Ini Kata Menkop
Kopdes Merah Putih diperbolehkan mengelola usaha pertambangan jika wilayah desa tempat koperasi beroperasi memiliki potensi sumber daya. (Foto: Okezone.com/Wikanto Arung)
A
A
A

Ferry menjelaskan bahwa peluang bagi Kopdes Merah Putih untuk terlibat dalam pengelolaan tambang telah diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba).

"Undang-undang Minerba boleh," ungkap Ferry dalam Rapat Koordinasi Terbatas KDKMP, Rabu (14/10/2026).

Menurut Ferry, potensi tambang di suatu desa dapat menjadi peluang usaha bagi Kopdes Merah Putih. Dengan demikian, koperasi dapat turut mengambil peran dalam kegiatan usaha pertambangan di wilayahnya.

"Kalau misalnya di desa itu ada potensi tambangnya, silakan aja boleh," lanjutnya.

Meski demikian, Ferry belum menjelaskan secara terperinci mekanisme perizinan, tata kelola, maupun persyaratan yang harus dipenuhi Kopdes Merah Putih untuk menjalankan usaha pertambangan.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement