Mei mengatakan sosialisasi seharusnya dilakukan dengan mendatangi desa dan berdialog langsung dengan warga. Menurut dia, pemerintah perlu meluangkan waktu untuk tinggal bersama masyarakat dan menjelaskan rencana pembangunan PLTN di lingkungan tempat tinggal mereka, bukan hanya menggelar pertemuan di hotel atau kantor dinas.
Menanggapi hal tersebut, Topan mengatakan kawasan budaya termasuk dalam kriteria penolakan tapak PLTN. Ia juga menyampaikan bahwa Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) sedang membuka rancangan peraturan keselamatan reaktor untuk mendapatkan masukan publik.
Dari Maluku Utara, Ingrid Nola dari Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (Formalut) menyoroti kesenjangan kapasitas pembangkit listrik di wilayahnya.
Ia membandingkan daya mampu sistem kelistrikan PLN Ternate-Tidore yang sekitar 61 megawatt (MW) dengan kapasitas pembangkit milik kawasan industri nikel Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Halmahera Tengah yang disebut mencapai sekitar 4.540 MW.
Ingrid juga menyoroti masih adanya desa di Maluku Utara yang belum menikmati layanan listrik. Data yang dikutip sejumlah media pada pertengahan 2026 mencatat sebanyak 43 desa belum teraliri listrik.
Karena itu, Ingrid meminta pemerintah menjamin masyarakat di sekitar lokasi PLTN memperoleh manfaat langsung dari pembangunan pembangkit tersebut. Ia mengusulkan agar setiap megawatt kapasitas PLTN disertai alokasi listrik gratis atau bersubsidi selama 24 jam bagi puskesmas, sekolah, dan rumah tangga di wilayah sekitar.
“Pemerintah itu harus menjamin keadilan distribusi,” katanya.