JAKARTA - Kementerian Perhubungan untuk kesekian kalinya membantah menjual aset negara untuk membangun infrastruktur. Yang dilakukan oleh pemerintah adalah melakukan kerjasama dengan pihak swasta lewat skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Kepala Biro Perencanaan Kementerian Perhubungan I Gede Pasek Suardika mengatakan lewat kerjasama ini pemerintah tetap yang memegang asetnya. Hanya operasionalnya saja yang nanti akan dikelola oleh swasta, jadi bukan berarti menjual aset negara.
Baca Juga: Skema KPBU Diartikan Menjual Aset Negara, Kemenhub: Itu Miss Leading
"KPBU itu bukan menjual aset negara karena itu yang sering Miss leading. Jadi negara yang akan memiliki aset," ujarnya dalam acara Forum Perhubungan di Hotel Santika Hayam Wuruk, Jakarta, Rabu (7/11/2018).
Menurut Gede, skema KPBU ini juga merupakan cara pemerintah untuk mengatasi keterbatasan anggaran untuk membangun infrastruktur. Khusus infrastruktur sendiri setidaknya pemerintah membutuhkan dana sebesar Rp1200 triliun.
"Jadi mohon bantuannya untuk mempromosikan kepada para investor biar mau masuk ke Indonesia," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Persetujuan Dukungan Pemerintah Kementerian Keuangan Farid Arif Wibowo mengatakan, skema KPBU merupakan cara terbaik untuk membangun infrastruktur dengan anggaran di luar APBN. Sebab APBN yang dimiliki saat ini hanya mencukupi untuk 50% saja pembangunan infrastruktur.
"Kenapa kita dibutuhkan skema kreatif. Secara data APBN kita hanya mencukupi pendanaan hanya 50%. Kita dituntut kreatif. Kekreativitasan kita diuji untuk menarik pembiayaan," jelasnya.
Baca Juga: Kementerian PUPR Lelang Dini 3.926 Paket Senilai Rp32,6 Triliun
Selain itu, KPBU sengaja didorong karena skema pembiayaan infrastruktur sebelumnya tidak berjalan efektif. Adapun skema pembiayaan infrastruktur sebelumnya adalah dengan cara pemanfaatan tanah milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menurut Farid, cara ini belum efektif disebabkan masih sering terjadi sengketa lahan saat infrastruktur akan dibangun. Khususnya daerah atau lahan yang wilayahnya sudah dipenuhi dengan pemukiman warga.
"KPBU di lakukan karena skema sebelumnya seperti pemanfaatan tanah BUMN itu tidak memenuhi harapan," ucapnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)