JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menetapkan potongan maksimal aplikator ojek daring (ojol) sebesar 8 persen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Transportasi Online. Kebijakan yang diumumkan saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), Jumat (1/5/2026), di kawasan Monumen Nasional (Monas) ini juga mewajibkan perlindungan sosial bagi pengemudi serta mendorong perubahan skema industri seiring keterlibatan pemerintah melalui Danantara.
Kebijakan tersebut membuat pengemudi kini berhak menerima minimal 92 persen dari total pendapatan, meningkat dari sebelumnya sekitar 80 persen.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa potongan sebesar 20 persen yang selama ini diterapkan aplikator dinilai memberatkan pengemudi.
“Saudara-saudara sekalian, ojol kerja keras, mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Masa disetor 20 persen? Saya tidak setuju. Harus di bawah 10 persen,” ujar Prabowo dalam pidatonya.
Melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah secara resmi membatasi potongan aplikator maksimal 8 persen. Dengan demikian, pembagian pendapatan berubah signifikan, di mana pengemudi memperoleh porsi lebih besar dari sebelumnya.
Selain mengatur pembagian pendapatan, Perpres tersebut juga mewajibkan penyediaan perlindungan sosial bagi pengemudi ojol.
Prabowo menyebut pengemudi harus mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, serta asuransi kesehatan.
“Pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang minimal menjadi 92 persen untuk pengemudi,” kata Prabowo.
Kebijakan ini sekaligus menjawab tuntutan yang sebelumnya disampaikan kalangan buruh dan pengemudi ojol. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, sebelumnya meminta agar potongan diturunkan menjadi 10 persen dari sebelumnya 20 persen.
“Kami meminta potongan ojol 10 persen, bukan 20 persen,” ujar Said Iqbal.
Keputusan pemerintah menetapkan potongan maksimal 8 persen dinilai melampaui tuntutan tersebut dan menjadi bentuk keberpihakan kepada pekerja sektor transportasi daring.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa perubahan skema ini juga dipengaruhi oleh masuknya pemerintah melalui Danantara yang telah mengambil sebagian saham di perusahaan aplikator.
Menurut Dasco, langkah awal yang akan dilakukan adalah menurunkan potongan biaya bagi pengemudi.
“Sehingga aplikator hanya akan mengambil 8 persen dari yang dikumpulkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut akan dibahas bersama para pemangku kepentingan, termasuk organisasi pengemudi ojol.
Selain skema pembagian pendapatan, pemerintah dan DPR juga masih mengkaji status hubungan kerja pengemudi ojol, apakah sebagai mitra atau pekerja.
“Terkait apakah menjadi pekerja atau mitra, itu masih disimulasikan,” kata Dasco.
Prabowo juga menginstruksikan jajaran menterinya untuk segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan bersama DPR.
“Saya minta Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Hukum segera selesaikan RUU Ketenagakerjaan. Kalau bisa tahun ini selesai dan harus berpihak kepada buruh,” ujarnya.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam memperkuat perlindungan pekerja di tengah berkembangnya ekonomi digital, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan pengemudi dan keberlangsungan industri transportasi daring di Indonesia.
(Feby Novalius)