Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ambon Siap Batasi Penjualan Minuman Keras

Antara , Jurnalis-Senin, 13 April 2015 |20:28 WIB
Ambon Siap Batasi Penjualan Minuman Keras
ilustras (Foto : Okezone)
A
A
A

Sebelum dikeluarkan Perwali, kata Roger pihaknya telah menyiapkan surat keputusan Wali Kota Ambon nomor 216 tahun 2015 tentang penetapan penjualan minuman beralkohol golongan A. Dalam Sk tersebut dilampirkan puluhan pelaku usaha yang diijinkan untuk menjual minuman keras golongan A yakni pedagang pengecer, outlet khusus minuman, karaoke, restoran dan hotel dan tempat usaha yang ditunjuk jika dilakukan even wisata.

"Kurang lebih 173 pelaku usaha di lima kecamatan yang terlampir dalam SK Wali Kota boleh menjual minuman keras golongan A yakni mengandung kadar alkohol satu - lima persen," ujarnya.

Dijelaskannya, Wali Kota Ambon juga telah bertemu pihak Kementrian Perdagangan untuk meminta peluang bagi pelaku usaha menjual minuman keras. Pihak kementerian lanjutnya, telah memberikan kemudahan bagi Kota Ambon tetapi dengan catatan khusus yakni dilakukan seleksi ketat terhadap para penjual secara langsung.

"Provinsi Maluku khusunya kota Ambon berbeda dengan daerah lain di Indonesia, selain itu hasil survey juga dinyatakan sekian banyak pelaku usaha yang menjual minuman keras banyak yang memenuhi persyaratan untuk melakukan aktifitas penjualan," tandasnya.

Roger mengakui, jika dalam pengawasan ditemukan pelaku usaha yang tidak ada dalam lampiran SK tetapi kedapatan menjual minuman keras akan ditindak.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement