"Yang diijinkan adalah pelaku usah yang tertera dalam lampiran SK, jika ada pelaku usaha yang menjual tanpa ijin maka akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku," katanya.
Ia menambahkan, minuman beralkohol golongan A yang dipakai untuk hotel, swalayan, restauran, bar dan juga Pub harus diperoleh secara resmi dari lima distributor yang ada.
"Minuman keras diperkenankan dijual jika jauh dari lokasi sekolah, tempat ibadah, rumah sakit, dan kawasan pemukiman," ujar Roger Saimima.
(Meutia Febrina Anugrah)