Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Top Bisnis of The Week: Iuran BPJS Naik hingga Rupiah Perkasa

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Senin, 14 Maret 2016 |06:50 WIB
<i>Top Bisnis of The Week</i>: Iuran BPJS Naik hingga Rupiah Perkasa
(Foto: Okezone)
A
A
A

"Karena di tengah menurunnya daya beli buruh dan kembalinya rezim upah murah melalui PP Nomor 78 tahun 2015, maka kenaikan iuran tersebut memberatkan buruh," ujarnya kepada Okezone, Minggu 13 Maret 2016.

Keputusan kenaikan iuran ini menyusul terbitnya Peraturan Presiden RI Nomor 19 tahun 2016 mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan nasional.

Dengan terbitnya Perpres tersebut, maka besaran iuran peserta Mandiri BPJS Kesehatan untuk seluruh kelas mengalami kenaikan. Berikut adalah daftar kenaikan iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri:

- Kelas I naik Rp20.500 menjadi Rp.80.000

- Kelas II naik Rp8.500 menjadi Rp.51.000

- Kelas III naik Rp4.500 menjadi Rp.30.000.

Penerimaan Pajak Orang Pribadi untuk Tutup 'Kebolongan' Tax Amnesty

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement