Secara rinci diungkapkan, untuk Penginapan dan Restauran Bukit Bintang atau Sido Kumpul yang menempati lahan pribadi, izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin usaha rumah makan serta usaha penginapan sudah dipegang sejak 2010 lalu. Kemudian, Bangunan Hotel dan Restauran Bukit Indah yang menempati tanah kas desa, telah mengantongi IMB sejak 2005 lalu.
Terkait perizinan yang dimiliki ada saat izin diterbitkan, menurut dia telah sesuai dengan regulasi saat itu. “Namun perkembangannya penginapan Bukit Bintang itu saat ini membangun bangunan di sebelah barat yang tidak sesuai izin awal,” ungkapnya.
Dengan perubahan bangunan itu, Sri Ediastuti menegaskan, untuk mengurus izin baru Dinas Perizinan tidak bisa mengeluarkan karena akan bertentangan dengan regulasi mengenai Perda Nomor 04 Tahun 2011 tentang RTRW.
Sehingga menangani bangunan yang berdiri di daerah bibir perbukitan itu, terutama yang sebelumnya mengantongi izin pihaknya harus koordinasi dengan instansi terkait lain seperti Bapeda dan Dinas Pekerjaan Umum. “Untuk pengeluaran izin saat ini, yang jelas kami tidak bisa,” paparnya.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Bantul Eko Sutrisno Aji berpendapat, dengan adanya bangunan yang banyak bermunculan di daerah perbukitan itu hendaknya harus segera ditata jangan sampai kejadian yang tak diinginkan terjadi. Untuk itu, pihaknya mendesak Pemkab Bantul segera bertindak dan meninjau ke lokasi untuk melihat seberapa besar risiko yang ada dan menyampaikan kepada masyarakat yang ada.
(Rizkie Fauzian)