"Sesudah itu, baru Dinas Pekerjaan Umum melakukan 'advice planning'. Kemudian baru bisa diterbitkan IMB," ujarnya pula.
Menurutnya, semua itu merupakan keterlambatan dan kelalaian kontraktor dari pihak Bank Bengkulu. Seharusnya sebelum melakukan kegiatan pembangunan gedung tersebut diurus terlebih dahulu IMB-nya.
Sanksi terhadap Bank Bengkulu, katanya pula, adalah dengan tidak dikeluarkan IMB sebelum ada rekomendasi atau persetujuan dari pihak Bandara Mukomuko. (Baca juga: Urus IMB, Berapa Biaya dan Bagaimana Caranya?)
"Sekarang ini kontraktor sedang mengurusnya di Jakarta untuk mendapatkan rekomendasi dari pihak bandara," ujarnya lagi.
(Rizkie Fauzian)