JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk membuka keran impor sebanyak 3,7 juta ton untuk garam industri. Keputusan impor tersebut diambil setelah melihat kebutuhan garam industri yang didapatkan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Namun sayangnya jumlah 3,7 juta ton tersebut dinilai terlalu besar oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Menurut KKP, angka pas untuk mengimpor garam adalah hanya sebanyak 2,1 juta ton.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani mengatakan, jika untuk memenuhi kebutuhan Industri maka data dari Kementerian Perindustrianlah yang harus dipakai. Karena menurutnya stok dan kebutuhan yang dibutuhkan oleh industri akan garam sudah sesuai dengan yang terjadi di lapangan.
Baca Juga: Polemik Data Impor Garam Industri, Pengusaha Sebut Pemerintah Salah Paham
"Saya hanya bisa bilang data yang dari industri lebih bisa dipegang karena kebutuhannya jelas. Untuk konsumsi industri ya kalau yang di luar itu saya enggak tahu. Karena kalau masyarakat kan pemerintah yang lebih tahu," ujarnya saat ditemui di Hotel Ibis Harmoni, Jakarta, Rabu (24/1/2018).
Menurut Hariyadi, dengan impor garam industri sebanyak 3,7 juta ton maka kebutuhan industri bisa tercukupi. Akan tetapi jika hanya 2,2 juta dengan mengikuti data dari Kementerian KKP maka kebutuhan garam oleh industri tidak akan tercukupi.