Melalui peraturan itu pula, pemerintah berupaya mengejar penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission/OSS) dapat beroperasi secara bertahap pada 1 Maret 2018.
Baca juga: Baru 10 Provinsi, Jokowi Desak Pemda Bentuk Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha
Tahap pertama untuk meningkatkan pelayanan dan pengawalan dalam rangka percepatan penyelesaian perizinan berusaha dilakukan dengan pembentukan satuan tugas.
Nantinya seluruh perizinan berusaha yang menjadi kewenangan menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati, wali kota wajib dilakukan melalui OSS dan dilakukan dalam satu gedung yang ditetapkan oleh pemerintah.