Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Aturan Ini, Investasi di RI Langsung Naik 22%

Antara , Jurnalis-Senin, 29 Januari 2018 |21:13 WIB
Ada Aturan Ini, Investasi di RI Langsung Naik 22%
Ilustrasi: (Foto: Antara)
A
A
A

Melalui peraturan itu pula, pemerintah berupaya mengejar penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission/OSS) dapat beroperasi secara bertahap pada 1 Maret 2018.

 Baca juga: Baru 10 Provinsi, Jokowi Desak Pemda Bentuk Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha

Tahap pertama untuk meningkatkan pelayanan dan pengawalan dalam rangka percepatan penyelesaian perizinan berusaha dilakukan dengan pembentukan satuan tugas.

Nantinya seluruh perizinan berusaha yang menjadi kewenangan menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati, wali kota wajib dilakukan melalui OSS dan dilakukan dalam satu gedung yang ditetapkan oleh pemerintah.

 Baca juga: Kejar Doing Business, Menhub Akan Fokus 3 Aspek

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement