Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sinyal Menteri Rini Jadikan PGN Subholding Gas

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 29 Maret 2018 |14:59 WIB
Sinyal Menteri Rini Jadikan PGN Subholding Gas
Foto: Menteri BUMN Rini Soemarno (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberi sinyal akan menjadikan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebagai subholding gas dari perusahaan induk holding migas yaitu PT Pertamina (Persero).

Dengan demikian, PGN bakal memiliki wewenang penuh mengelola PT Pertamina Gas (Pertagas) sehingga bisa mengoptimalkan potensi bisnis di sektor gas tersebut.

Mengutip dari Buku Putih Pembentukan Holding BUMN Migas milik Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan, Kamis (29/3/2018), disebutkan pada halaman delapan bahwa Pertamina akan mengalihkan Pertagas ke PGN melalui proses yang simultan. Hal ini dilakukan setelah selesainya pengalihan 56,96 persen saham milik negara di PGN kepada Pertamina dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN).

 Baca Juga: Kinerja Keuangan PGN Bisa Jadi Beban Pertamina saat Holding Terbentuk

Proses tersebut tinggal menunggu terbitnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang tengah melakukan valuasi harga per lembar saham PGN yang akan menambah neraca keuangan Pertamina. Danareksa Sekuritas sebagai konsultan yang ditunjuk pemerintah untuk menyusun konsep holding migas menjelaskan dalam buku tersebut, penggabungan Pertagas ke dalam PGN bisa dilakukan dengan beberapa opsi yaitu menggabungkan PGN dan Pertagas (merger), inbreng saham Pertamina di Pertagas ke PGN, atau PGN mengakuisisi saham Pertagas.

Opsi mana yang nantinya akan dijalankan untuk menggabungkan Pertagas ke PGN, Menteri BUMN Rini Soemarno menyebut bergantung pada persetujuan dari pemegang saham publik PGN yang jumlahnya mencapai 43,04% dari total saham yang beredar. Rini sebelumnya mengatakan, karena PGN merupakan perusahaan yang sebagian sahamnya dimiliki publik, maka penentuan penggabungan Pertagas ke PGN harus meminta persetujuan pemegang saham.

"Biarpun pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas di PGN, tetap harus meminta persetujuan pemegang saham publik juga. Selain itu, nilai dari Pertagas juga harus dianalisa secara independen. Dan nantinya harus dapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PGN," kata Rini.

 Baca Juga: Aturan Teknis Holding BUMN Belum Dibahas

Dia berharap, dengan peleburan ini, PGN mampu mengelola bisnis gas di dalam negeri dengan lebih baik. Kemudian tidak ada lagi tumpang tindih pengembangan infrastruktur gas yang selama ini terjadi antara Pertagas dan PGN.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement