
Sebelumnya, pada Oktober 2017 lalu, uang elektronik milik Yusuf sempat dihentikan oleh Bank Sentral karena belum berizin.
Sekedar informasi, BI telah mengeluarkan aturan yakni Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/2018 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik yang berlaku sejak diundangkan tanggal 4 Mei 2018. Dalam aturan ini, dijelaskan bahwa salah satu syaratnya yaitu perusahaan penyelenggara uang elektronik selain bank, harus memiliki struktur kepemilikan saham sebanyak 51% dari domestik dan berbadan hukum Indonesia.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.