Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Akhirnya, PayTren Milik Yusuf Mansur Dapat Izin BI

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Kamis, 31 Mei 2018 |09:55 WIB
Akhirnya, PayTren Milik Yusuf Mansur Dapat Izin BI
Foto: PayTren Dapat Izin BI (Okezone)
A
A
A

 

Sebelumnya, pada Oktober 2017 lalu, uang elektronik milik Yusuf sempat dihentikan oleh Bank Sentral karena belum berizin.

Sekedar informasi, BI telah mengeluarkan aturan yakni Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/2018 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik yang berlaku sejak diundangkan tanggal 4 Mei 2018. Dalam aturan ini, dijelaskan bahwa salah satu syaratnya yaitu perusahaan penyelenggara uang elektronik selain bank, harus memiliki struktur kepemilikan saham sebanyak 51% dari domestik dan berbadan hukum Indonesia.

 

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement