Formulir klaim yang telah Anda isi, fotokopi polis asuransi, SIM, STNK, dan surat keterangan dari kepolisian.
3. Kendaraan Milik Tertanggung
Jadi, kendaraan Anda tidak boleh digunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum
4. Jika Alami Kecelakaan, Berikan Dokumentasi
Apabila kendaraan Anda mengalami kecelakaan, ambilah foto atau video sebagai bukti.