Sementara itu, Lembaga Advokasi Halal Indonesia Halal Watch (IHW) mendorong pemerintah menjalankan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH. Yakni dengan memperkuat Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM MUI) melalui Peraturan Presiden.
Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah menyatakan, hal tersebut demi keberlangsungan mandatori sertifikasi halal sebagaimana amanat undang-undang.
“Kami meminta kepada Bapak Presiden Joko Widodo menjalankan Pasal 59 dan 60 UU JPH dengan memperkuat LPPOM MUI melalui Peraturan Presiden. Hal ini juga demi menjamin kepastian iklim usaha dan hubungan perdagangan internasional,” katanya.
Menurutnya, memasuki lima tahun UU JPH diundangkan, tidak banyak yang dilakukan BPJPH yang dibentuk pada 10 Oktober 2017 lalu.
Baca Juga: Ekonomi Halal Jadi Arus Baru Dorong Perekonomian Global
“BPJPH sampai dengan hari ini belum dapat melakukan kerjasama dengan MUI sehingga tidak mampu melahirkan satu auditor halal pun selama satu tahun terakhir,” ungkapnya.