Ikhsan juga menyayangkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang diharapkan sudah mulai dibentuk, juga belum ada satupun yang lahir pasca UU JPH diundangankan.
Kondisi ini mengakibatkan persiapan pelaksanaan UU JPH dalam rangka mandatori sertifikasi halal yang akan jatuh pada bulan Oktober 2019 tidak mungkin dapat dilaksanakan melalui BPJPH.
“Ini yang menyebabkan tidak berfungsinya BPJPH sebagaimana yang diharapkan oleh Pemerintah,” ujarnya.
Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim mengaku heran dengan BPJPH yang percaya diri bisa menargetkan angka triliun Rupiah. Apalagi dalam perjalanannya, BPJPH tidak pernah turut serta mengajak MUI untuk membahas persoalan ini. “Ini kan aneh juga ya. Kinerja tidak ada, kok bisa buat target besar," jelasnya.
(Dani Jumadil Akhir)