Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta-Fakta Cukai Plastik, Nomor 7 Bikin Untung

Rany Fauziah , Jurnalis-Minggu, 23 Desember 2018 |08:35 WIB
Fakta-Fakta Cukai Plastik, Nomor 7 <i>Bikin</i> Untung
Foto: Reuters
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah berencana mengenakan tarif cukai pada produk plastik, tetapi hal itu tidak semua jenis plastik akan dikenakan pungutan cukai. Penerapan kena tarif cukai terhadap plastik ini guna pengurangan pengguna plastik di Indonesia.

Berikut fakta-fakta yang telah dirangkum Okezone mengenai plastik yang akan kena biaya cukai, Minggu(23/12/2018):

1. Jenis Plastik yang Bakal Kena Cukai

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan, yang akan dikenakan cukai hanyalah jenis plastik tertentu. Salah satunya kantong belanja plastik yang digunakan di hampir semua industri.

"Kenapa yang diusulkan kantong belanja plastik. Karena hampir semua industri menggunakan plastik. Tidak ada yang tidak menggunakan. Misalnya, automotif bahkan untuk bungkus jok biar kelihatan baru itu pakai plastik. Jadi yang dikenakan itu jenis plastik tertentu," katanya

 Baca Juga: 5,9 Kg Sampah Ditemukan di Perut Paus yang Mati di Perairan Wakatobi

2. Jenis Plastik Tertentu

Menurutnya, jenis kantong plastik belanja yang akan dikenakan cukai pun adalah jenis tertentu, yaitu yang ketebalannya di bawah 75 mikron.

"Berdasarkan pembicaraan dengan panitia antar kementerian untuk menyusun RPP, itu yang jelas kantong plastik belanja yang ketebalannya di bawah 75 mikron. Itu yang paling, sementara ini," imbuh dia.

3. Jenis Plastik Tak Kena Cukai

Sementara untuk jenis plastik yang tidak akan dipungut cukai adalah yang memang dalam karakteristik produksinya tidak bisa dipungut cukai. Contohnya adalah kemasan mie instan atau kemasan kopi.

 Baca Juga: Ini Jenis-Jenis Plastik yang Bakal Kena Cukai

4. Pemberlakuan Tarif Cukai 2019

Sekretaris Menteri Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pengenaan cukai plastik belum bisa dilakukan pada tahun ini. Sebab menurutnya, membutuhkan waktu cukup panjang untuk membuat aturannya.

"Penetapannya harus melalui PP, sehingga dibicarakan oleh parlemen, dan kalau teman-teman Ditjen Bea Cukai (DJBC) menargetkan PP selesai akhir tahun, tidak bisa langsung menerapkan karena butuh aturan pelaksanaan," ujarnya dalam acara konfrensi pers di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.

5. Penerapan Tarif Cukai Plastik Kurangi Sampah Plastik

Ada beberapa alasan mengapa plastik akan dikenakan tarif cukai. Alasan pertama adalah untuk menekan penggunaan kantong plastik di Indonesia.

Indonesia menjadi salah satu negara dengan konsumsi sampah plastik terbanyak. Belum lagi ada ancaman produk plastik impor yang akan masuk ke Indonesia seiring adanya perang dagang China dan Amerika Serikat.

Lalu alasan yang kedua adalah masalah lingkungan yang akan terganggu karena terlalu banyaknya konsumsi kantong plastik. Semakin banyak penggunaan plastik maka semakin banyak juga sampah plastik yang tersebar. Sedangkan, sampah plastik sendiri tidak baik bagi lingkungan karena suli terurai. Belum lagi sampah plastik juga akan menganggu keberlangsungan hewan laut.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement