Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

30% Peserta Tes Pegawai Kontrak Setara PNS Tak Capai Passing Grade

Koran SINDO , Jurnalis-Rabu, 27 Februari 2019 |08:43 WIB
30% Peserta Tes Pegawai Kontrak Setara PNS Tak Capai <i>Passing Grade</i>
Ilustrasi: Foto Setkab
A
A
A

JAKARTA - Sekitar 30% pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak mencapai passing grade atau ambang batas yang ditetapkan dalam seleksi. Pada tahap pertama rekrutmen PPPK ini ada 73.381 pelamar yang ikut seleksi.

Pemerintah pada 23-24 Februari lalu telah menyelenggarakan tes kompetensi dan wawancara calon PPPK. “Kira-kira 30% yang di bawah passing grade,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, di Istana Negara, Jakarta, kemarin. Bima mengaku belum mengetahui secara pasti jumlah peserta yang lolos passing grade dan tidak.

Pasalnya data-data hasil seleksi baru saja masuk, yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat panitia seleksi nasional (panselnas) PPPK. “Sudah ada hasilnya. Cuma kan ini orang kan yang sudah bekerja di pemerintahan. Jadi bagaimana treatment kepada mereka. Ada beberapa afirmasi kebijakan yang harus dilakukan atau tidak. Nah itu akan didiskusikan di panselnas,” tuturnya.

 Baca Juga: Banyak Honorer Sulit Passing Grade saat Seleksi Pegawai Setara PNS

Mengenai kemungkinan adanya kebijakan khusus sebagaimana seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 lalu, Bima belum dapat memastikannya. Namun dia mengatakan ada hal-hal lain yang mungkin akan dipertimbangkan. “Makanya kan kita belum menghitung soal sertifikasi, ataupun standar-standar lain yang belum dimasukan. Misalnya dia tidak lolos passing grade tapi punya sertifikasi, apakah akan ditambah skornya? Nah itu akan dibahas,” tuturnya.

Selain itu juga, Bima menilai bahwa hal ini akan dibahas lebih mendalam dengan instansi yang membuka rekrutmen. Menurutnya pemerintah akan mengkaji secara ketat berkaitan dengan seleksi PPPK. Dia mengatakan hasil seleksi akan diumumkan sebelum pemilu April mendatang.

“Makanya harus didiskusikan dengan ketat. Misalnya dengan Kemendikbud, apakah akan diangkut atau tidak. Karena bagaimana kualitas pendidikan ke depan kalau semua diangkut. Jadi menurut saya ada cutting off point atau memilah dengan beberapa kriteria,” paparnya.

 Baca Juga: Mau Lulus Jadi Pegawai Kontrak Setara PNS? Kejar Nilai Ini

Pakar kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah mengatakan bahwa kapasitas dan kompetensi harus tetap diperhatikan. Meski begitu dia menilai pemerintah bisa mengeluarkan kebijakan afirmasi. “Jadi kan balik lagi, honorer kan afirmasi. Sehingga memang dalam rekrutmen berbeda dari yang biasa,” katanya.

Dia mengatakan sebenarnya para tenaga honorer pun punya kemampuan. Hal ini mengingat sudah mengabdi belasan bahkan puluhan tahun. “Kalau ditanya, mereka kan memang punya kemampuan tapi belum diangkat. Kalau buat saya sertifikasi misalnya bisa menjadi salah satu penilaian. Bagi yang belum sertifikasi maka pihak lain melakukan ujian kompetensi terlebih dahulu,” ungkapnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement