Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kenaikan Gaji PNS Belum Layak Diberikan, Ini Penjelasannya

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 19 Maret 2019 |12:08 WIB
Kenaikan Gaji PNS Belum Layak Diberikan, Ini Penjelasannya
Foto: Pegawai Negeri Sipil (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah resmi menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun ini. Pencairan gaji PNS akan dilakukan pada April 2019.

Menurut Pengamat Ekonomi Institut for Development of Economic and Finance (INDEF) Bhima Yudistira, para PNS belum layak diberikan kenaikan gaji. Sebab selama setahun lalu kinerja PNS kurang memuaskan untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

"Ini (pelayanan yang kurang baik) jadi indikator belum layak dikasih kenaikan gaji," ujarnya saat dihubungi Okezone, Selasa (19/3/2019).

Baca Juga: Baru Kerja, CPNS Juga Naik Gaji

Menurut Bhima ada beberapa indikator mengapa pelayanan PNS belum memenuhi ekspektasi. Alasan yang paling utama menurunnya peringkat kemudahan berbisnis (Easy of Doing Business/EODB) dari peringkat 72 ke 73.

"Rangking EODB kita tahun 2018 justru turun dari 72 melorot ke 73," ucapnya.

Baca Juga: Naik Gaji, Kinerja PNS Wajib Meningkat

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement