"Contoh lain adalah debitur kredit valas on shore juga diperbolehkan membayar kewajibannya menggunakan valas," tutur dia.
Baca Juga: Ada Asuransi Bayar Pakai Mata Uang China, Ini Pertama di Indonesia
Namun, Sekar menyebut, pembayaran transaksi harus tetap menggunakan Rupiah. Hal ini sesuai dengan aturan Bank Indonesia terkait kewajiban penggunaan kurs rupiah di dalam negeri.
Sebelumnya, China Life Insurance meluncurkan produk asuransi jiwa yang disebut CLII Privilege Insurance Plan. Asuransi jiwa ini berbentuk mata uang Yuan dan baru dijual di cabang Bank of China cabang Jakarta. (iNews.id)
(Dani Jumadil Akhir)