JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Komite Keselamatan Konstruksi (Komite K2) menyampaikan delapan rekomendasi setelah melakukan evaluasi atas insiden keruntuhan sistem Shoring dan Formwork Pierhead P109 pada proyek pembangunan Jalan Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) tahap 2 seksi 3A yang terjadi pada hari Rabu 10 Juli 2019 pukul 05.15 WIB.
Komite K2 dan Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) telah melakukan evaluasi pembangunan Tol BORR yang dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BPJT) PT Marga Sarana Jabar selaku pemilik proyek, dengan kontraktor pelaksana PT Pembangunan Perumahan (Persero) dan PT Indec KSO PT Eksapindo selaku konsultan Manajemen Konstruksi (MK).
Baca Juga: Sanksi Kelalaian Ambruknya Tol BORR: GM Kontraktor Diganti
Evaluasi pendahuluan dilaksanakan di lapangan segera setelah kejadian dan pembahasan lanjutan secara mendalam pada Jumat, 12 Juli 2019 dan Senin, 15 Juli 2019 di Kantor Kementerian PUPR. Demikian seperti dikutip Antaranews, Jakarta, Rabu (17/7/2019).
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR selaku Ketua Komite K2 Syarif Burhanuddin mengatakan berdasarkan evaluasi tersebut, penyebab runtuhnya sistem shoring dan formwork pada Pierhead No 109 tersebut adalah karena lemahnya pengendalian/pengawasan atas desain dan konstruksi struktur shoring dan formwork, defisiensi atas desain dan pemasangan struktur sistem shoring dan formwork yang terdiri dari empat tipe.
Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, Komite K2 mengeluarkan rekomendasi yakni meminta PT Marga Sarana Jabar selaku pemilik proyek harus melakukan kontrol dengan ketat terhadap Kontaktor Pelaksana dan Konsultan MK agar mereka menjalankan seluruh tugas, tanggung jawab, dan kewenangan setiap pihak sebagaimana diatur dalam standar kontrak yang berlaku.
Baca Juga: Tak Hanya Tol BORR, PUPR Akan Sidak Semua Proyek Jalan Layang
Kedua, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk selaku kontraktor pelaksana diminta untuk melaksanakan program K3 secara konsisten, dan segera membuat Job Safety Analysis (JSA) yang berdasarkan method statement, serta melakukan sosialisasi kepada pekerja sebelum pekerjaan dilakukan.
Ketiga, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk selaku Kontraktor Pelaksana juga diminta segera melakukan pemeriksaan ulang terhadap shoring dan formwork lainnya yang sudah terpasang, dan melakukan perkuatan tambahan yang didukung dengan analisis pembebanan yang komprehensif dan disertai data material yang lengkap untuk memberikan keamanan kepada pengguna jalan dan pekerja.