JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat aturan main industri asuransi. Akhir tahun lalu, regulator telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 43/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 73/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank 1A OJK Ariastiadi menyebut peraturan baru ini, untuk memastikan kegiatan usaha perusahaan asuransi sesuai dengan peraturan perundang-undangan bidang asuransi.
Baca juga: Aturan Baru Terbit, Perusahaan Asuransi Wajib Punya Direktur Kepatuhan
"Maka itu bisa menjadi pedoman pemain asuransi dalam menerapkan tata kelola yang baik. Aturan ini mulai berlaku pada 31 Desember 2019," ujar dia di Gedung OJK Jakarta, Kamis (13/2/2020).