Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perusahaan Asuransi Wajib Miliki Direktur Kepatuhan Sejak Akhir 2019

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 13 Februari 2020 |16:15 WIB
Perusahaan Asuransi Wajib Miliki Direktur Kepatuhan Sejak Akhir 2019
Asuransi (Reuters)
A
A
A

Dia juga menjelaskan peraturan tersebut mewajibkan perusahaan asuransi memiliki direktur kepatuhan yang membawahi fungsi kepatuhan dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

 Baca juga; Industri Asuransi Jiwa Tumbuh 14,7% Jadi Rp171,83 Triliun

"Jadi kewajiban perusahaan untuk menunjuk satu orang anggota direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan dan tidak dirangkap oleh anggota direksi yang membawahkan fungsi teknik asuransi, fungsi keuangan atau fungsi pemasaran," ungkap dia.

Seperti diketahui, pengaturan fungsi kepatuhan sudah diselaraskan dari aturan sebelumnya yakni POJK Nomor 73/POJK 05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian yang disempurnakan.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement